Badan Usaha Milik Desa merupakan
Lembaga Usaha Desa yang dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Desa dalam
upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan
potensi desa.
Pendirian BUMDesa harus didasarkan
pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDesa dibangun
atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip
kooperatif, partisipatif, (‘user-owned, user-benefited,
and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntabel, dan
sustainabel dengan mekanisme member-basedan self-help.
Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDesa harus dilakukan
secara profesional dan mandiri.
BUMDesa merupakan pilar kegiatan
ekonomi di desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution)
dan komersial (commercial institution). BUMDesa sebagai lembaga sosial
berpihak kepada kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan
pelayanan sosial. Sedangkan sebagai lembaga komersial bertujuan mencari
keuntungan melalui penawaran sumberdaya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam
menjalankan usahanya prinsip efisiensi dan efektifitas harus selalu ditekankan.
Ciri Utama BUMDesa:
1.
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa
dan dikelola bersama
2.
Modal bersumber dari desa sebesar 51%
dan dari masyarakat sebesar 49% melalui penyertaan modal (saham atau andil)
3.
Operasionalisasinya menggunakan
falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
4.
Bidang usaha yang dijalankan
berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
5.
Keuntungan yang diperoleh ditujukan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat
melalui kebijakan desa
6.
Difasilitasi oleh Pemerintah
Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahan Desa.
7.
Operasionalisasi di kontrol secara
bersama oleh BPD, Pemerintah Desa dan Anggota)
Tujuan Pendirian
BUMDesa
1.
Meningkatkan Perekonomian Desa
2.
Meningkatkan Pendapatan asli Desa
3.
Meningkatkan Pengelolaan potensi desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4.
Menjadi tulang punggung pertumbuhan
dan pemerataan ekonomi desa.
Untuk bisa mencapai empat tujuan
BUMDesa diatas antara lain harus dilakukan dengan cara memenuhi kebutuhan
(Produktif dan Konsumtif) masyarakat melalui pelayanan barang dan jasa yang
dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa. Lembaga ini juga dituntut mampu
memberikan pelayanan kepada non anggota (pihak luar Desa) dengan menempatkan
harga dan pelayanan sesuai standar pasar. Artinya terdapat mekanisme
kelembagaan yang disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan distorsi
ekonomi pedesaan disebabkan oleh usaha BUMDesa.
Dinyatakan di dalam undang-undang bahwa
BUMDesa dapat didirikan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Apa yang
dimaksud dengan ”kebutuhan dan potensi desa” adalah:
1.
Kebutuhan masyarakat terutama dalam
pemenuhan kebutuhan pokok;
2.
Tersedia sumber daya desa yang belum
dimanfaatkan secara optimal terutama kekayaan desa dan terdapat permintaan di
pasar;
3.
Tersedia sumber daya manusia yang
mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat;
4.
Adanya unit-unit usaha yang merupakan
kegiatan ekonomi
5.
Warga masyarakat yang dikelola secara
parsial dan kurang terakomodasi; BUMDesa merupakan wahana untuk menjalankan
usaha di desa.
Apa yang dimaksud dengan “usaha desa”
adalah jenis usaha yang meliputi pelayanan ekonomi desa seperti antara lain:
1.
Usaha jasa keuangan, jasa angkutan
darat dan air, listrik desa, dan usaha sejenis lainnya;
2.
Penyaluran sembilan bahan pokok
ekonomi desa;
3.
Perdagangan hasil pertanian meliputi
tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrobisnis;
4.
Industri dan kerajinan rakyat.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai
penyerta modal terbesar BUMDesa atau sebagai pendiri bersama masyarakat
diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang diwujudkan
dalam bentuk perlindungan (proteksi) atas intervensi yang merugikan dari pihak
ketiga (baik dari dalam maupun luar desa). Demikian pula, pemerintah desa ikut
berperan dalam pembentukan BUMDesa sebagai badan hukum yang berpijak pada tata
aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun
di masyarakat desa.
Bumdes Karya Bisa mulai Unjuk Gigi
Reviewed by bumdeskaryabisa.blogspot.com
on
September 14, 2018
Rating:

No comments: